Dalam Peraturan ini diatur tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Kendaraan Dinas adalah Kendaraan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan dinas operasional, kendaraan dinas operasional khusus. Kendaraan Perorangan Dinas adalah kendaraan dinas yang disediakan dan dipergunakan untuk Pejabat Negara yaitu Bupati dan Wakil Bupati. Kendaraan Dinas Jabatan adalah kendaraan dinas yang disediakan dan dipergunakan untuk pelaksanaan tugas pemegangjabatan dan kegiatan operasional perkantoran. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, tanda nomor kendaraan dinas, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat