Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Sosialisasi Peraturan Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sosialisasi Perda adalah upaya sadar dan terencana dalam memasyarakatkan produk hukum/kebijakan pemerintahan daerah yang bertujuan untuk memasyarakatkan Perda sebagai dasar dan pandangan hidup daerah sehingga menjadi dikenal, dipahami, dihayati dan diaplikasikan oleh masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan sosialisasi perda, muatan materi, peran serta masyarakat, evaluasi, kerja sama, pendanaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat