Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Ketentuan umum,Nama Objek dan Subjek Retribusi ,Golongan Retribusi,Cara Mengukur Tingkat Pengunaan jasa,Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Tarif Retribusi, Struktur dan besarnya Tarif Retribusi,Wilayah Pemungutan ,Masa Retribusi dan saat Retribusi Terutang,Tata Cara Pemungutan,Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran,Sanksi Administratif,Tata cara penagihan,Keberatan,Pengembalian Kelebihan Pembayaran,Kadaluarsa Penagiahan,Pengahapusan Piutang Retribusi yang kedaluarsa,Penyidik,Ketentuan Pidana,Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat