Dalam Peraturan ini diatur tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pancasila adalah suatu ideologi dan dasar Negara Indonesia yang menjadi landasan dari segala keputusan bangsa dan mencerminkan kepribadian bangsa indonesia, Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal lka, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, muatan materi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, kerja sama, pendanaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat