Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2023

Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pancasila adalah suatu ideologi dan dasar Negara Indonesia yang menjadi landasan dari segala keputusan bangsa dan mencerminkan kepribadian bangsa indonesia, Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal lka, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, muatan materi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, kerja sama, pendanaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
29 September 2023
Tanggal Pengundangan
29 September 2023
Tanggal Berlaku
29 September 2023
Sumber
LD.2023/No.04
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 959 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan