Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 63 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Satuan Harga yang selanjutnya disingkat SSH adalah harga satuan barang dan jasa yang digunakan sebagai acuan bagii Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dalam penyusunan perencanaan kerja dan anggaran. Diatur mengenai ketentuan umum, arah kebijakan, fungsi, asas umum pengelolaan keuangan daerah, manfaat, tujuan dan sasaran dalam penyusunan standar satuan harga barang dan jasa, tata cara perhitungan standar satuan harga, mekanisme penyusunan dokumen SSH, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 63 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
28 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2023
Tanggal Berlaku
28 Desember 2023
Sumber
BD.2023/No.63
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5008 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan