Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Satuan Harga yang selanjutnya disingkat SSH adalah harga satuan barang dan jasa yang digunakan sebagai acuan bagii Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dalam penyusunan perencanaan kerja dan anggaran. Diatur mengenai ketentuan umum, arah kebijakan, fungsi, asas umum pengelolaan keuangan daerah, manfaat, tujuan dan sasaran dalam penyusunan standar satuan harga barang dan jasa, tata cara perhitungan standar satuan harga, mekanisme penyusunan dokumen SSH, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat