Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2017

Laporan Harta Kekayaan Penyelengaraan Negara di Lingkungan Kabupaten Musi Rawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan Bupati ini adalah ;Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk selanjutnya disebut LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan,pengeluaran dan data lainnya atas Harta kekayaan Penyelenggara Negara.LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan kepada KPK melalui Unit Pengelola LHKPN pada Pemerintah Kabupaten. Penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten paling lambat 3 (tiga) bulan setelah: a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat; b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah jabatan; atau c. berakhirnya masa berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara. Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan cara: a. melalui aplikasi e-LHKPN; atau b. mengisi Formulir LHKPN dengan format yang ditentukan oleh KPK dalam media penyimpanan data dan dikirimkan melalui surat elektronik le-maill,jasa ekspedisi, atau diserahkan langsung kepada KPK

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 26 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelengaraan Negara di Lingkungan Kabupaten Musi Rawas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
09 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2017
Tanggal Berlaku
09 Juni 2017
Sumber
LD.2017/NO.26
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 577 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Musi Rawas No. 64 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Rawas No 26 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan