Materi pokok dalam peraturan Bupati ini adalah ;Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk selanjutnya disebut LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan,pengeluaran dan data lainnya atas Harta kekayaan Penyelenggara Negara.LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan kepada KPK melalui Unit Pengelola LHKPN pada Pemerintah Kabupaten. Penyampaian LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten paling lambat 3 (tiga) bulan setelah: a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat; b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah jabatan; atau c. berakhirnya masa berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara. Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan cara: a. melalui aplikasi e-LHKPN; atau b. mengisi Formulir LHKPN dengan format yang ditentukan oleh KPK dalam media penyimpanan data dan dikirimkan melalui surat elektronik le-maill,jasa ekspedisi, atau diserahkan langsung kepada KPK
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat