Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ELIMINASI MALARIA
ABSTRAK:
Bahwa malaria merupakan penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Kota Singkawang, karena menyebabkan adanya kasus kesakitan dan dapat menurunkan produktivitas sumber daya manusia dan pembangunan daerah; bahv:a berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 293/Menkes/SK/IV /2009 tentang Eliminasi Malaria dan dalam rangka mengurangi perkembangan, penyebaran, serta penularan penyakit malaria di Kata Singkawang, perlu dilakukan upaya eliminasi malaria; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Eliminasi Malaria;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945,UU No.4 Tahun 1984, UU No.12 Tahun 2011, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.40 Tahun 1991, PP No.12 Tahun 2017, Perda No.5 Tahun 2009, Perda No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kebijakan; Pengorganisasian; Pentahapan dan Eliminasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
Penjelasan sebanyak 7 (tujuh) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENILAIAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko; bahwa untuk melaksanakan penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibuat Pedoman Penilaian Risiko di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945,UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP NO.60 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pelaksanaan Penilaian Risiko; Strategi Penilaian Risiko; Proses Penilaian Risiko; Evaluasi dan Pelaporan; Pengawasan dan Pembinaan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
Penjelasan sebanyak 8 (delapan) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 09 / M.PAN / 5 /2007 tentang Pedoman Umum Penetapan lndikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menet.apkan Peraturan Walikota tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kata Singkawang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014PP No.8 Tahun 2006, PP No.8 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.29 Tahun 2014, Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.PER/9/M.M.PAN/5/2007, Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.20/M.PAN 1111 2008, Permendagri No.86 Tahun 2007, Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.53 tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2012, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup Penetapan IKU; Pemilihan, Pengembangan dan Penetapan Iku; Penggunaan, Penerapan dan Evaluasi IKU; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
Penjelasan sebanyak 6 (enam) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan, Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu diatur dengan pedoman pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.31 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.30 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.29 Tahun 2014, Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.PER/9/M.M.PAN/5/2007, Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.52 Tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.55 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tahapan Pembangunan Zona Integritas; Persyaratan dan Mekanisme Pengajuan Perangkat Daerah Menuju WBK dan Menuju WBM; Pembinan dan Pengawasan; Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
10 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat ( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.6 Tahun 1983, UU No.12 Tahun 2001, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.112 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tata Cara Pelaksanaan KSWP;Pembinaan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
6 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DI KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat di Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2007, PP No.2 Tahun 2018, PP No.16 Tahun 2018, Perpres No.88 Tahun 2014, Permendagri No.10 Tahun 2009, Permendagri No.27 Tahun 2010, Permendagri No.40 Tahun 2011, Permendagri No.54 Tahun 2011, Permendagri No.19 Tahun 2013, Permendagri No.84 Tahun 2014, Perda No.1 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.26 Tahun 2014, Perwako No.70 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengorganisasian; Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban; Pemberdayaan; Pembinaan; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2018.
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota Singkawang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU NO.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.69 Tahun 2010, PP No71 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, PP No.2 Tahun 2012, PP No.27 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.32 Tahun 2011, Permendagri No.33 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.12 Tahun 2012, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.1 Tahun 2017, Perda No.7 tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2018.
Penjelasan sebanyak 1456 (seribu empat ratus lima puluh enam) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan sinergitas dan optimalisasi dalam penanganan perkara di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu adanya pedoman penanganan perkara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.2 Tahun 1986, Uu No.5 Tahun 1986, UU No.12 Tahun 2001, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.12 Tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Perkara Hukum; Mekanisme Penanganan Perkara Litigasi; Mekanisme Penanganan Perkara Non Litigasi; Peran serta PD/BUMD; Tim Penanganan Perkara; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Sanksi; Pendanaan; Ketyentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2018.
21 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS INSTALASI PERBEKALAN KESEHATAN KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam penyelenggaraan urus pemerintahan di bidang kesehatan telah ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Perbekalan Kesehatan Kota Singkawang; bahwa sehubungan dengan surat rekomendasi Gubernur Nomor 061.1/0653/0R-A tanggal 27 Februari 2018 pada lampiran surat nomor III menetapkan Unit Pelaksana Teknis Instalasi Perbekalan Kesehatan tidak direkomendasikan untuk dibentuk UPT; bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Perbekalan Kesehatan Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.57 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Perbekalan Kesehatan Kota Singkawang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
4 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr.ABDUL AZIZ
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Aziz, diperlukan adanya suatu petunjuk prosedural yang dapat memberikan kejelasan dan transparansi kepada masyarakat dalam proses penyelenggaraan pelayanan kesehatan; bahwa proses pelayanan kesehatan yang cepat dan tepat merupakan prinsip yang harus dikedepankan oleh setiap perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan sesuai Peraturan Perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Aziz;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.29 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.2 Tahun 2018, PP No.7 Tahun 2011, PP No.96 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2017, Permenkes No.290 / Menkes/ SK/ II/ 2008, Permenkes No.290 /Menkes /Per /III, Permenkes No.1691 /Menkes /Per /VIII/ 2011, Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi No.15 Tahun 2014, Permenkes No.56 tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Standar Pelayanan; Prinsip Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Rujuk Tingkat Lanjutan; Jenis Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan; Pelaksanaan Proses Pelayanan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2018.
Penjelasan sebanyak 118 (seratus delapan belas) halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat