ELIMINASI MALARIA
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD.2018/NO.37,LL KOTA SINGKAWANG : 12 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ELIMINASI MALARIA
ABSTRAK: |
- Bahwa malaria merupakan penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Kota Singkawang, karena menyebabkan adanya kasus kesakitan dan dapat menurunkan produktivitas sumber daya manusia dan pembangunan daerah; bahv:a berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 293/Menkes/SK/IV /2009 tentang Eliminasi Malaria dan dalam rangka mengurangi perkembangan, penyebaran, serta penularan penyakit malaria di Kata Singkawang, perlu dilakukan upaya eliminasi malaria; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Eliminasi Malaria;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945,UU No.4 Tahun 1984, UU No.12 Tahun 2011, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.40 Tahun 1991, PP No.12 Tahun 2017, Perda No.5 Tahun 2009, Perda No.3 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kebijakan; Pengorganisasian; Pentahapan dan Eliminasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
- Penjelasan sebanyak 7 (tujuh) halaman.
|