SOTK
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD.2018/NO.51,LL KOTA SINGKAWANG : 4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS INSTALASI PERBEKALAN KESEHATAN KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam penyelenggaraan urus pemerintahan di bidang kesehatan telah ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Perbekalan Kesehatan Kota Singkawang; bahwa sehubungan dengan surat rekomendasi Gubernur Nomor 061.1/0653/0R-A tanggal 27 Februari 2018 pada lampiran surat nomor III menetapkan Unit Pelaksana Teknis Instalasi Perbekalan Kesehatan tidak direkomendasikan untuk dibentuk UPT; bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Perbekalan Kesehatan Kota Singkawang;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.57 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Perbekalan Kesehatan Kota Singkawang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- 4 HAL
|