PEDOMAN-PENANGANAN PERKARA
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD.2018/NO.47,LL KOTA SINGKAWANG : 21 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan sinergitas dan optimalisasi dalam penanganan perkara di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu adanya pedoman penanganan perkara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.2 Tahun 1986, Uu No.5 Tahun 1986, UU No.12 Tahun 2001, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.12 Tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Perkara Hukum; Mekanisme Penanganan Perkara Litigasi; Mekanisme Penanganan Perkara Non Litigasi; Peran serta PD/BUMD; Tim Penanganan Perkara; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Sanksi; Pendanaan; Ketyentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2018.
- 21 HAL
|