PEDOMAN PENILAIAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD.2018/NO.38,LL KOTA SINGKAWANG : 19 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENILAIAN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko; bahwa untuk melaksanakan penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibuat Pedoman Penilaian Risiko di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945,UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP NO.60 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, Perda No.3 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pelaksanaan Penilaian Risiko; Strategi Penilaian Risiko; Proses Penilaian Risiko; Evaluasi dan Pelaporan; Pengawasan dan Pembinaan; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
- Penjelasan sebanyak 8 (delapan) halaman.
|