PEDOMAN-BRIOKRASI
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD.2018/NO.41,LL KOTA SINGKAWANG : 10 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan, Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu diatur dengan pedoman pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.31 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.30 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.29 Tahun 2014, Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.PER/9/M.M.PAN/5/2007, Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.52 Tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.55 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tahapan Pembangunan Zona Integritas; Persyaratan dan Mekanisme Pengajuan Perangkat Daerah Menuju WBK dan Menuju WBM; Pembinan dan Pengawasan; Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
- 10 HAL
|