INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD.2018/NO.40,LL KOTA SINGKAWANG : 15 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 09 / M.PAN / 5 /2007 tentang Pedoman Umum Penetapan lndikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menet.apkan Peraturan Walikota tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kata Singkawang.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014PP No.8 Tahun 2006, PP No.8 Tahun 2008, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.29 Tahun 2014, Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.PER/9/M.M.PAN/5/2007, Permen Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.20/M.PAN 1111 2008, Permendagri No.86 Tahun 2007, Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.53 tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2012, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup Penetapan IKU; Pemilihan, Pengembangan dan Penetapan Iku; Penggunaan, Penerapan dan Evaluasi IKU; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
- Penjelasan sebanyak 6 (enam) halaman.
|