Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Standar Pelayanan; Prinsip Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Rujuk Tingkat Lanjutan; Jenis Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan; Pelaksanaan Proses Pelayanan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat