PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DI KOTA SINGKAWANG
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD.2018/NO.43,LL KOTA SINGKAWANG : 15 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DI KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat di Kota Singkawang;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2012, PP No.12 Tahun 2007, PP No.2 Tahun 2018, PP No.16 Tahun 2018, Perpres No.88 Tahun 2014, Permendagri No.10 Tahun 2009, Permendagri No.27 Tahun 2010, Permendagri No.40 Tahun 2011, Permendagri No.54 Tahun 2011, Permendagri No.19 Tahun 2013, Permendagri No.84 Tahun 2014, Perda No.1 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2016, Perwako No.26 Tahun 2014, Perwako No.70 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengorganisasian; Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban; Pemberdayaan; Pembinaan; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2018.
- Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman.
|