Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran Serta Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Jasa Usaha Pada Balai Pengkajian dan Pengembangan Pertanian Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 dan Pasal 42 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dipandang perlu menyusun aturan sebagai pedoman pelaksanaan pemungutan retribusi jasa usaha pada Balai Pengkajian dan Pengembangan Pertanian Terpadu (BP3T) Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran serta Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Jasa Usaha pada Balai Pengkajian dan Pengembangan Pertanian Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan. Retribusi dipungut berdasarkan SKRD yang diterbitkan oleh Balai, yang dilaksanakan di Balai oleh petugas pemungut yang ditunjuk oleh Kepala Balai. Pembayaran Retribusi terutang dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi terutang atau kurang bayar. Berdasarkan SKRD yang diterbitkan Balai, Wajib Retribusi melakukan pembayaran Retribusi secara lunas/tunai di tempat yang telah disediakan. Hasil pemungutan Retribusi disetorkan oleh petugas pemungut Retribusi secara bruto paling lama 2 (dua) hari kerja ke bendahara penerima pada Balai. Bendahara penerima pada Balai wajib menyetorkan seluruh penerimaan Retribusi ke kas daerah melalui Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 32 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyerahan Kewenangan Pemungutan Terhadap Retribusi Pemakaian Kekayaan Darah Untuk Sewa Gedung Sultan Suriansyah Di Banjarmasin
ABSTRAK:
dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Gedung Sultan Suriansyah di Banjarmasin dan capaian target realisasi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta upaya lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan pemakaian gedung secara cepat, efektif, dan efisien, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyerahan Kewenangan Pemungutan Terhadap Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Untuk Sewa Gedung Sultan Suriansyah di Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Gubernur ini kewenangan pemungutan terhadap retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk retribusi Gedung Sultan Suriansyah di Banjarmasin dari Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan diserahkan kepada UPTD Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan. Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka seluruh kegiatan pemeliharaan Gedung Sultan Suriansyah di Banjarmasin yang dilaksanakan oleh Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 58 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Transformasi Perpustakaan Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjadikan perpustakaan sebagai wahana belajar serta mengembangkan kreativitas potensi masyarakat, perlu dilakukan perubahan paradigma mendasar akan fungsi perpustakaan menjadi perpustakaan tranformatif. Untuk menciptakaan transformasi perpustakaan sangat memerlukan dukungan semua stakeholder serta kemudahan akses pemanfaatan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Transformasi Perpustakaan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Transformasi Perpustakaan di Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ruang lingkup meliputi: pembagian urusan pemerintah bidang Perpustakaan; pembinaan teknis Perpustakaan; hak, kewajiban, dan kewenangan; pembentukan Perpustakaan; penyelenggaraan Perpustakaan; pengelolaan dan pengembangan Perpustakaan; Perpustakaan Umum, Desa/Kelurahan; tenaga Perpustakaan dan pendidikan; layanan Perpustakaan; sarana dan prasarana; pendanaan; Perpustakaan yang bertransformasi; kerja sama dan peran serta masyarakat; dan pembudayaan kegemaran membaca. Perpustakaan bertransformasi dengan menjadikan Perpustakaan sebagai pusat belajar masyarakat yang berkelanjutan berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang menargetkan pemuda, perempuan, dan pelaku usaha mikro yang berfokus pada area pendidikan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
17 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 17 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Dengan memperhatikan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor SE-08/01/10/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara setelah diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 052 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan KPK RI Nomor 07 Tahun 2016; Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2015; Surat Edaran KPK RI Nomor SE-08/01/10/2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang wajib menyampaikan LHKPN terdiri atas: Gubernur; Wakil Gubernur; Pejabat Eselon I; Pejabat Eselon II; Pejabat Pengelola Keuangan yaitu Pengguna Anggaran, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; Pejabat Fungsional Auditor di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan; Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas dan Lembaga Teknis Daerah, Pejabat/Pegawai yang bertugas pada Layanan Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik/Unit Kerja LPSE; Bendaharawan Penerimaan/Pengeluaran; dan Pejabat tertentu atas permintaan KPK. Penyampaian LHKPN dapat diserahkan secara langsung atau melalui media lain yang ditentukan oleh KPK dan dapat disampaikan kepada KPK melalui Tim Khusus Pengelola LHKPN pada Inspektorat Daerah. Penyampaian LHKPN disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Diatur pula mengenai Pengumuman LHKPN, Tim Khusus Pengelolaan LHKPN dan LHKASN, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penjatuhan Sanksi, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 052 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 52), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 91 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan April Sampai dengan Bulan Juni 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok, Pajak Rokok merupakan Pajak Provinsi dan hasilnya dibagikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa untuk bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam konsiderans huruf a, diatur lebih lanjut dan ditetapkan sebagai bagian Pemerintah Provinsi dan bagian masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan April sampai dengan Bulan Juni 2017
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 016 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/045/KUM/2017
Peraturan Gubernur Tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok Untuk Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Juni 2017, Dana bagi hasil penerimaan Pajak Rokok yang akan dibagikan kepada Pemerintah Provinsi adalah sebesar 30% dan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 70% dari total penerimaan Pajak Rokok yang di terima .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2017
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, Pemerintah Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan perubahan; berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan(Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2014Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 78) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 dihapus.
2. Ketentuanayat (1) Pasal 23 diubah.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 24 dihapus dan ketentuan ayat (4) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Banua Kalimantan Selatan Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Banua Kalimantan Selatan
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 83 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Peraturan Gubernur Nomor 072 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, maka untuk menunjang kelancaran tugas organisasi perangkat daerah perlu dilaksanakan perumusan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016
Peraturan Gubernur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Dan Uraian Tugas Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menjabarkan tentang Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Inspektorat Daerah; Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober Sampai Dengan Bulan Desember 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan Pajak Provinsi dan hasilnya setelah dikurangi insentif pemungutan dibagikan kepada Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Untuk bagian Daerah perlu diatur lebih lanjut dan ditetapkan sebagai bagian Pemerintah Provinsi dan bagian masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0320/KUM/2012; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0622/KUM/2012; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/01/KUM/2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember 2016. Dana bagi hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang akan dibagikan kepada Pemerintah Provinsi, adalah sebesar 30% dan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 70% dari total penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor setelah dikurangi insentif pemungutan sebesar 3% dari target Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2016. Pengalokasian Dana Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang menjadi bagian Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dan ditetapkan dengan pembobotan sebagai berikut: 50% (lima puluh persen) dibagi rata untuk semua Kabupaten/Kota sebagai aspek pemerataan; dan 50% (lima puluh persen) dibagi berdasarkan potensi: 25% (dua puluh lima persen) dibagi berdasar potensi panjang jalan; dan 25% (dua puluh lima persen) dibagi berdasar potensi pemakaian bahan bakar kendaraan bermotor. Pembagian hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota periode bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2016 adalah sebagaimana tercantum dalam daftar Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 19 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyediaan Dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, perlu adanya penyediaan cadangan pangan pokok di daerah, yang merupakan bagian dari sub sistem cadangan pangan nasional, yang telah dialokasikan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 03 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 077 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Besaran Stok Cadangan Pangan Pokok Beras Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017 adalah sebesar 101.791 Kg (seratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh satu kilogram) dan biaya operasional untuk penyaluran beras Cadangan Pangan Pemerintah sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang dialokasikan pada kegiatan Pengembangan Cadangan Pangan Daerah pada Kode Rekening 1.21.1.21.01.00.17.05.5.2. Hal yang diatur meliputi organisasi pelaksana, penyaluran, dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 20 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Satuan Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas serta produktivitas aparatur, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan hari dan Jam Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0137 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1996; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Hari kerja SOPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan 5 (lima) hari kerja yaitu mulai Senin sampai dengan Jum’at dengan jumlah jam kerja efektif selama 37,5 per minggu diluar istirahat. Jam kerja pada hari kerja dimulai pada jam 08.00 Wita sampai dengan 16.00 Wita. Selama jam kerja para ASN diwajibkan memakai pakaian dinas lengkap dengan atribut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap hari kerja seluruh ASN diwajibkan untuk mengikuti apel pagi pada jam 08.00 Wita.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0137 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat