Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Besaran Stok Cadangan Pangan Pokok Beras Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017 adalah sebesar 101.791 Kg (seratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh satu kilogram) dan biaya operasional untuk penyaluran beras Cadangan Pangan Pemerintah sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang dialokasikan pada kegiatan Pengembangan Cadangan Pangan Daerah pada Kode Rekening 1.21.1.21.01.00.17.05.5.2. Hal yang diatur meliputi organisasi pelaksana, penyaluran, dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat