Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang wajib menyampaikan LHKPN terdiri atas: Gubernur; Wakil Gubernur; Pejabat Eselon I; Pejabat Eselon II; Pejabat Pengelola Keuangan yaitu Pengguna Anggaran, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; Pejabat Fungsional Auditor di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan; Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas dan Lembaga Teknis Daerah, Pejabat/Pegawai yang bertugas pada Layanan Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik/Unit Kerja LPSE; Bendaharawan Penerimaan/Pengeluaran; dan Pejabat tertentu atas permintaan KPK. Penyampaian LHKPN dapat diserahkan secara langsung atau melalui media lain yang ditentukan oleh KPK dan dapat disampaikan kepada KPK melalui Tim Khusus Pengelola LHKPN pada Inspektorat Daerah. Penyampaian LHKPN disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Diatur pula mengenai Pengumuman LHKPN, Tim Khusus Pengelolaan LHKPN dan LHKASN, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penjatuhan Sanksi, dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat