Peraturan Gubernur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Dan Uraian Tugas Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menjabarkan tentang Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Inspektorat Daerah; Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat