Dengan Peraturan Gubernur ini kewenangan pemungutan terhadap retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk retribusi Gedung Sultan Suriansyah di Banjarmasin dari Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan diserahkan kepada UPTD Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan. Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka seluruh kegiatan pemeliharaan Gedung Sultan Suriansyah di Banjarmasin yang dilaksanakan oleh Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat