Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 58 Tahun 2017

Transformasi Perpustakaan Di Provinsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Transformasi Perpustakaan di Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ruang lingkup meliputi: pembagian urusan pemerintah bidang Perpustakaan; pembinaan teknis Perpustakaan; hak, kewajiban, dan kewenangan; pembentukan Perpustakaan; penyelenggaraan Perpustakaan; pengelolaan dan pengembangan Perpustakaan; Perpustakaan Umum, Desa/Kelurahan; tenaga Perpustakaan dan pendidikan; layanan Perpustakaan; sarana dan prasarana; pendanaan; Perpustakaan yang bertransformasi; kerja sama dan peran serta masyarakat; dan pembudayaan kegemaran membaca. Perpustakaan bertransformasi dengan menjadikan Perpustakaan sebagai pusat belajar masyarakat yang berkelanjutan berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang menargetkan pemuda, perempuan, dan pelaku usaha mikro yang berfokus pada area pendidikan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 58 Tahun 2017 tentang Transformasi Perpustakaan Di Provinsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
17 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2017
Tanggal Berlaku
17 Juli 2017
Sumber
BD.2017/No.58
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 610 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan