Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Transformasi Perpustakaan di Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ruang lingkup meliputi: pembagian urusan pemerintah bidang Perpustakaan; pembinaan teknis Perpustakaan; hak, kewajiban, dan kewenangan; pembentukan Perpustakaan; penyelenggaraan Perpustakaan; pengelolaan dan pengembangan Perpustakaan; Perpustakaan Umum, Desa/Kelurahan; tenaga Perpustakaan dan pendidikan; layanan Perpustakaan; sarana dan prasarana; pendanaan; Perpustakaan yang bertransformasi; kerja sama dan peran serta masyarakat; dan pembudayaan kegemaran membaca. Perpustakaan bertransformasi dengan menjadikan Perpustakaan sebagai pusat belajar masyarakat yang berkelanjutan berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang menargetkan pemuda, perempuan, dan pelaku usaha mikro yang berfokus pada area pendidikan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat