Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 91 Tahun 2017

Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan April Sampai dengan Bulan Juni 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur Tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok Untuk Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Juni 2017, Dana bagi hasil penerimaan Pajak Rokok yang akan dibagikan kepada Pemerintah Provinsi adalah sebesar 30% dan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 70% dari total penerimaan Pajak Rokok yang di terima .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 91 Tahun 2017 tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan April Sampai dengan Bulan Juni 2017
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/No.91
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 368 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan