Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Hari kerja SOPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan 5 (lima) hari kerja yaitu mulai Senin sampai dengan Jum’at dengan jumlah jam kerja efektif selama 37,5 per minggu diluar istirahat. Jam kerja pada hari kerja dimulai pada jam 08.00 Wita sampai dengan 16.00 Wita. Selama jam kerja para ASN diwajibkan memakai pakaian dinas lengkap dengan atribut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap hari kerja seluruh ASN diwajibkan untuk mengikuti apel pagi pada jam 08.00 Wita.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat