Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran serta Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Jasa Usaha pada Balai Pengkajian dan Pengembangan Pertanian Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan. Retribusi dipungut berdasarkan SKRD yang diterbitkan oleh Balai, yang dilaksanakan di Balai oleh petugas pemungut yang ditunjuk oleh Kepala Balai. Pembayaran Retribusi terutang dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi terutang atau kurang bayar. Berdasarkan SKRD yang diterbitkan Balai, Wajib Retribusi melakukan pembayaran Retribusi secara lunas/tunai di tempat yang telah disediakan. Hasil pemungutan Retribusi disetorkan oleh petugas pemungut Retribusi secara bruto paling lama 2 (dua) hari kerja ke bendahara penerima pada Balai. Bendahara penerima pada Balai wajib menyetorkan seluruh penerimaan Retribusi ke kas daerah melalui Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat