Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 18 Tahun 2017

Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran Serta Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Jasa Usaha Pada Balai Pengkajian dan Pengembangan Pertanian Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran serta Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Jasa Usaha pada Balai Pengkajian dan Pengembangan Pertanian Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan. Retribusi dipungut berdasarkan SKRD yang diterbitkan oleh Balai, yang dilaksanakan di Balai oleh petugas pemungut yang ditunjuk oleh Kepala Balai. Pembayaran Retribusi terutang dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi terutang atau kurang bayar. Berdasarkan SKRD yang diterbitkan Balai, Wajib Retribusi melakukan pembayaran Retribusi secara lunas/tunai di tempat yang telah disediakan. Hasil pemungutan Retribusi disetorkan oleh petugas pemungut Retribusi secara bruto paling lama 2 (dua) hari kerja ke bendahara penerima pada Balai. Bendahara penerima pada Balai wajib menyetorkan seluruh penerimaan Retribusi ke kas daerah melalui Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran Serta Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Jasa Usaha Pada Balai Pengkajian dan Pengembangan Pertanian Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
23 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2017
Tanggal Berlaku
23 Februari 2017
Sumber
BD.2017/No.18
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 697 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan