Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2023 (11): 13 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 14 bulan Agustus Tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023;
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2022.
Mengatur APBD yang terdiri atas:
1. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.2.019 .805.987.980,00 (Dua triliun sembilan belas milyar
delapan ratus lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah);
2. Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp.l.989.713.637.822 (Satu triliun sembilan ratus delapan puluh sembilan milyar tujuh ratus tiga belas juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah);
3. Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp.5.000.000.000,00 (Lima milyar
rupiah);
dengan rincian sebagaimana terdapat dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
13 Halaman (Tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan
desentralisasi fiskal yang harus dijalankan sesuai dengan
prinsip demokrasi, pemerataan, akuntabilitas, keadilan
dan kemandirian demi tercapainya tujuan pembangunan
nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pelaksanaan kebijakan pemungutan pajak daerah
dan retribusi daerah memiliki peran yang sangat penting
sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang
digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang dikelola dan menjadi kewenangan
penyelenggara pemerintahan daerah;
c. bahwa perubahan pengaturan dibidang perpajakan dan
retribusi di daerah dengan berlakunya Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah
menyebabkan beberapa peraturan daerah yang mengatur
mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sudah tidak
sesuai lagi dengan amanat undang-undang, sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Pajak;
b. Retribusi; dan
c. pemungutan Pajak dan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
168 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2023
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Penanaman Modal dan Investasi
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD 2023 (9): 12 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan barang milik daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c dan Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah dapat dilakukan dalam rangka penugasan
Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dengan dukungan pendanaan yang dapat berupa hibah
dari Pemerintah Pusat yang diteruskan dan/ atau dijadikan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik
Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik
Daerah Tahun Anggaran 2021-2025 belum mengatur ketentuan mengenai penyertaan modal daerah berupa
barang milik daerah dan penyertaan modal daerah berupa uang bersumber dari pihak ketiga yang dihibahkan kepada Pemerintah Daerah, dan penyertaan modal daerah dalam rangka penugasan Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah berupa hibah dari Pemerintah Pusat yang diteruskan dan/ atau dijadikan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2022.
Mengubah antara lain tentang:
1. ketentuan umum;
2. peruntukan penyertaan modal;
3. jumlah penyertaan modal;
4. besaran penambahan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Nomor 7 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir deogan Undang-Uodang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 1 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 56 Tahun 2005, PP No 8 Tahun 2006, PP No 71 Tahun 2010, PP No 2 Tahun 2012, PP No 18 Tahun 2017, PP No 2 Tahun 2018, PP No 56 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, Perpres 16 Tahun 2018 diubah Perpres No 12 Tahun 2021, Permendagri No 11 Tahun 2017, Permendagri No 77 Tahun 2020, Perda 4 Tahun 2021
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan SAL; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; e. Neraca; f. Laporan Arus Kas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023.
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Nomor 6 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Sumbawa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Sumbawa sebelum bekerja dan setelah bekerja. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang Bekerja Diluar Negeri sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 13 Tahun 2003 diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 6 Tahun 2011 diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 6 Tahun 2012, UU No 23 Tahun 2014 diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 18 Tahun 2017 diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 6 Tahun 2023, PP No 10 Tahun 2020, PP No 59 Tahun 2021, PP No 22 Tahun 2022, Pemennaker No 2 Tahun 2019, Pemennaker No 9 Tahun 2019, Pemennaker No 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan pekerja migran, pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial pekerja migran dan keluarganya, dan perlindungan PMI pada saat sebelum bekerja dan setelah bekerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Nomor 5 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Dan Kesejahteraan Keluarga
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan dan mendukung keberhasilan pembangunan di daerah diperlukan pembangunan manusia seutuhnya melalui penyelenggaran Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, dengan berpedoman pada nilai-nilai agama, budaya dan kearifan lokal yang bertujuan untuk mewujudkan keluarga agamis, sejahtera, berbudaya, dan modern. Kemajuan teknologi informasi dan globalisasi berpengaruh terhadap kondisi sosial masyarakat sehingga berdampak pada pergeseran nilai-nilai luhur budaya bangsa yang mempengaruhi ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan keluarga, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 52 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014 diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 87 Tahun 2014, PermenPPPA No 7 Tahun 2022
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah mengatur Penyelenggaraan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga yang meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. kerja sama; d. sistem informasi; e. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; f. penghargaan; dan g. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Nomor 4 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja memiliki peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai bagian dari pembangunan Daerah. Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal di wilayah Kabupaten Sumbawa belum diselenggarakan secara optimal oleh berbagai perusahaan dan/atau unit-unit usaha yang beroperasi di lingkungan wilayah Kabupaten Sumbawa. Perlindungan terhadap Tenaga Kerja Lokal diperlukan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Untuk memberikan arah dan landasan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, diperlukan suatu pengaturan yang dapat menjamin kepastian hukum yang efektif dan berdaya guna.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 13 Tahun 2003 diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 23 Tahun 2014 diubah dengan UU No 6 Tahun 2023.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: a. tanggung jawab Pemerintah Daerah; b. Tenaga Kerja Lokal; c. pemberdayaan dan perlindungan TKL; d. sarana prasarana; dan e. pendanaan dalam rangka perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Nomor 3 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
Dalam rangka menwujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya petani, negara berkewajiban menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan pertanian. Perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan upaya dalam menguatkan posisi petani dan mencegah adanya kecenderungan perubahan iklim yang menyebabkan terjadinya bencana alam, globalisasi dan gejolak ekonomi global, dan risiko usaha serta system pasar yang tidak berpihak kepada petani. Sebagai bentuk Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 41 Tahun 2009, UU No 9 Tahun 2013 diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 23 Tahun 2014 diubah dengan UU No 6 Tahun 2023.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: a. perencanaan; b. perlindungan Petani; c. pemberdayaan Petani; d. pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; e. pembiayaan dan pendanaan; f. pengawasan; dan g. peran serta masyarakat dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Nomor 2 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Kerja Sama Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pembangunan nasional bertujuan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembangunan manusia Indonesia dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia dapat dilakukan .melalui Desa dimana Desa mempunyai kewenangan untuk mengelola secara mandiri segala potensi yang ada di dalamnya. Guna mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat Desa, Desa dapat mengadakan kerja sama dengan desa lain dan/ atau dengan pihak ketiga guna mengatasi permasalahan serta mengembangkan potensi yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing tinggi. Berdasarkan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa dapat mengadakan kerja sama antar-Desa atau dengan pihak ketiga, sehingga untuk memberikan landasan hukum pelaksanaan kerja sama Desa dimaksud diperlukan pengaturan mengenai pedoman kerja sama Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 6 Tahun 2014 diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 23 Tahun 2014 diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 43 Tahun 2014, Permendagri No 96 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan kerja sama antar-Desa dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan kewenangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 70 Tahun 2023
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Perizinan, Pelayanan Publik
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Nomor 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 115 Tahun 2022 Tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Di Kabupaten Sumbawa Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa rencana aksi daerah penerapan standar pelayanan minimal di Kabupaten Sumbawa Tahun 2021-2026 harus disesuaikan dengan perubahan kebijakan
terhadap indikator layanan dan mutu dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal yang ditentukan oleh pemerintah, sehingga Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 115 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Sumbawa Tahun 2021-2026 perlu disesuaikan dengan perkembangan saat ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 115 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Sumbawa Tahun 2021-2026;
Dasar HukumUndang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/Prt/M/2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 114 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 121 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 26 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteti Dalam Negeti Nomor 59 Tahun 2021;
Peraturan Menteti Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Tekhnologi Nomor 32 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 31 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2023.
Ketentuan tentang Kondisi Pemenuhan SPM Pelayanan Dasar; Program Prioritas Pemenuhan SPM Pelayanan Dasar; Penghitungan Kebutuhan Pembiayaan Pencapaian SPM; Strategi dan Kebijakan Pencapaian SPM Pelayanan Dasar; Target dan Kebutuhan Pembiayaan Pelayanan dan Pemenuhan Mutu SPM Pelayanan Dasar; dan Target Pencapaian SPM Pelayanan Dasar, Rumusan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada Lampiran dalam Peraturan Bupati
Sumbawa Nomor 115 Tahun 2022 diubah sebagian
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan :
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat