Peraturan Daerah ini mengatur tentang: a. perencanaan; b. perlindungan Petani; c. pemberdayaan Petani; d. pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; e. pembiayaan dan pendanaan; f. pengawasan; dan g. peran serta masyarakat dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat