Petani -perlindungan dan pemberdayaan
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Nomor 3 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menwujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya petani, negara berkewajiban menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan pertanian. Perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan upaya dalam menguatkan posisi petani dan mencegah adanya kecenderungan perubahan iklim yang menyebabkan terjadinya bencana alam, globalisasi dan gejolak ekonomi global, dan risiko usaha serta system pasar yang tidak berpihak kepada petani. Sebagai bentuk Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 41 Tahun 2009, UU No 9 Tahun 2013 diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 23 Tahun 2014 diubah dengan UU No 6 Tahun 2023.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang: a. perencanaan; b. perlindungan Petani; c. pemberdayaan Petani; d. pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; e. pembiayaan dan pendanaan; f. pengawasan; dan g. peran serta masyarakat dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
- 39 Halaman
|