DESa - pedoman kerja sama
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Nomor 2 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Kerja Sama Desa
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pembangunan nasional bertujuan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembangunan manusia Indonesia dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia dapat dilakukan .melalui Desa dimana Desa mempunyai kewenangan untuk mengelola secara mandiri segala potensi yang ada di dalamnya. Guna mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat Desa, Desa dapat mengadakan kerja sama dengan desa lain dan/ atau dengan pihak ketiga guna mengatasi permasalahan serta mengembangkan potensi yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing tinggi. Berdasarkan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa dapat mengadakan kerja sama antar-Desa atau dengan pihak ketiga, sehingga untuk memberikan landasan hukum pelaksanaan kerja sama Desa dimaksud diperlukan pengaturan mengenai pedoman kerja sama Desa.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 6 Tahun 2014 diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 23 Tahun 2014 diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 43 Tahun 2014, Permendagri No 96 Tahun 2017.
- Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan kerja sama antar-Desa dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan kewenangan Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
- 16 Halaman
|