Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2023

Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Sumbawa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan pekerja migran, pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial pekerja migran dan keluarganya, dan perlindungan PMI pada saat sebelum bekerja dan setelah bekerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Sumbawa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
14 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2023
Tanggal Berlaku
14 Juni 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Nomor 6 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2023
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
HUKUM PERBURUHAN
Halaman ini telah diakses 428 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan