TENAGA KERJA Lokal - perlindungan
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Nomor 4 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja memiliki peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai bagian dari pembangunan Daerah. Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal di wilayah Kabupaten Sumbawa belum diselenggarakan secara optimal oleh berbagai perusahaan dan/atau unit-unit usaha yang beroperasi di lingkungan wilayah Kabupaten Sumbawa. Perlindungan terhadap Tenaga Kerja Lokal diperlukan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Untuk memberikan arah dan landasan kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, diperlukan suatu pengaturan yang dapat menjamin kepastian hukum yang efektif dan berdaya guna.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 69 Tahun 1958, UU No 13 Tahun 2003 diubah dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 23 Tahun 2014 diubah dengan UU No 6 Tahun 2023.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang: a. tanggung jawab Pemerintah Daerah; b. Tenaga Kerja Lokal; c. pemberdayaan dan perlindungan TKL; d. sarana prasarana; dan e. pendanaan dalam rangka perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
- 16 Halaman
|