Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 70 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 115 Tahun 2022 Tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Di Kabupaten Sumbawa Tahun 2021-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan tentang Kondisi Pemenuhan SPM Pelayanan Dasar; Program Prioritas Pemenuhan SPM Pelayanan Dasar; Penghitungan Kebutuhan Pembiayaan Pencapaian SPM; Strategi dan Kebijakan Pencapaian SPM Pelayanan Dasar; Target dan Kebutuhan Pembiayaan Pelayanan dan Pemenuhan Mutu SPM Pelayanan Dasar; dan Target Pencapaian SPM Pelayanan Dasar, Rumusan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada Lampiran dalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 115 Tahun 2022 diubah sebagian sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan : bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Nomor 70 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 115 Tahun 2022 Tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Di Kabupaten Sumbawa Tahun 2021-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
14 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2023
Tanggal Berlaku
14 Desember 2023
Sumber
BD Kabupaten Sumbawa Tahun 2023 Nomor 70
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 115 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Sumbawa Tahun 2021-2026

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan