Ketentuan tentang Kondisi Pemenuhan SPM Pelayanan Dasar; Program Prioritas Pemenuhan SPM Pelayanan Dasar; Penghitungan Kebutuhan Pembiayaan Pencapaian SPM; Strategi dan Kebijakan Pencapaian SPM Pelayanan Dasar; Target dan Kebutuhan Pembiayaan Pelayanan dan Pemenuhan Mutu SPM Pelayanan Dasar; dan Target Pencapaian SPM Pelayanan Dasar, Rumusan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada Lampiran dalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 115 Tahun 2022 diubah sebagian sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan : bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat