Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Kerja Sama Dengan Pihak Lain Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat di bidang kesehatan, Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Tata Cara kerja sama BLUD dengan pihak lain diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Kerja Sama Dengan Pihak Lain pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 17 Tahun 2023; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2006 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2022; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2023
Dalam Perbub ini diatur tentang Kerja Sama Dengan Pihak Lain pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pelaksanaan kerja sama BLUD RSUD yang telah menerapkan pola fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD dengan pihak lain dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Dan Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan
Human Immunodefficiency Virus, Acquired Immuno Defficiency Syndrome, Dan Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus, Acquired Immuno Defficiency Syndrome, dan Pemberdayaan Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan dan Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus, Acquired Immuno Defficiency Syndrome, dan Pemberdayaan Masyarakat;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 43 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2023; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2022
Dalam Perbup ini diatur tentang sanksi administratif kepada konselor, penyedia fasilitas pelayanan kesehatan, pengelola tempat hiburan dan/atau pemilik
tempat hiburan, pengusaha/perusahaan yang mempekerjakan pekerja di tempat berisiko yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus, Acquired Immuno Defficiency Syndrome, dan Pemberdayaan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2024.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 43 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 14 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2023; Peraturan Bupati No. 76 Tahun 2023;
Dalam Perbup ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas diberikan kepada:
a. PNS dan CPNS;
b. Bupati Lombok Barat dan Wakil Bupati Lombok Barat;
c. Pimpinan dan Anggota DPRD;
d. pimpinan BLUD;
e. pegawai non Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD; dan
f. PPPK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan dasar di bidang kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium, perlu menetapkan standar pelayanan minimal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Laboratorium pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat;
UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2003; PP No. 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati No. 46 Tahun 2020
Dalam Perbup ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Laboratorium pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat. Pelayanan kesehatan meliputi:
a. pelayanan laboratorium klinik; dan
b. pelayanan laboratorium kesehatan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Konflik Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan rasa aman, tenteram, dan damai bagi masyarakat, serta untuk mewujudkan stabilitas sosial di Daerah, perlu mengatur penanganan konflik sosial;
b. bahwa untuk menjabarkan kewenangan Bupati dalam mengoordinasikan pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik skala Kabupaten sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penanganan Konflik Sosial;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 43 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 7 Tahun 2012; PP No. 6 Tahun 1998; PP No. 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 42 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016;
Dalam Perbup ini diatur tentang Penanganan Konflik Sosial, mulai dari pencegahan, penetapan status keadaan konflik, koordinasi, rehabilitasi, dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2025-2026
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kesinambungan perencanaan pembangunan di masa transisi menuju pemilihan umum Kepala Daerah secara nasional pada
Tahun 2024 maka sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2024, Bupati menyusun Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026;
b. bahwa untuk memberikan arah, dan landasan serta kepastian hukum Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026 diperlukan suatu pengaturan dalam penyelenggaraannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2016; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 81 Tahun 2022; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2019; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2021;
Dalam Perbup ini diatur tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026. Rencana Pembangunan Daerah berfungsi sebagai pedoman
Pemerintah Daerah dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah, RKPD, Renja Perangkat Daerah serta dokumen perencanaan pembangunan lainnya pada periode Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Tertinggi Dan Harga Satuan Prasarana Bangunan Gedung Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi persetujuan bangunan gedung merupakan salah satu objek retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta untuk penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, nilai standar harga satuan tertinggi dan harga satuan prasarana bangunan gedung ditetapkan dengan peraturan bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Tertinggi dan Harga Satuan Prasarana Bangunan Gedung Tahun 2024;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 43 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 35 Tahun 20023; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 29 /PRT /M/2006; Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2022; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2023;
Dalam Perbup ini diatur tentang Standar Harga Satuan Tertinggi dan Harga Satuan Prasarana Bangunan Gedung Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan produktivitas kerja, memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong profesionalitas dan akuntabilitas, serta meningkatkan disiplin kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu menhatur hari kerja dan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat;
b.bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian a tau pimpinan instansi menetapkan Rincian Hari Kerja instansi pemerintah, Jam Kerja serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa ketentuan hari kerja sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 2A Tahun 2022 tentang Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat;
UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016;
Dalam Perbup ini diatur tentang Hari Kerja dan Jam Kerja serta pengendalian dan pengawasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
Peraturan Bupati Nomor 2A Tahun 2011 tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Aset Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keutuhan, keamanan memberikan landasan hokum dalam pengelolaan arsip aset di daerah, perlu menyusun pedoman pengelolaan arsip aset;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Aset;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 7 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan No. 01/PMK.12/2001; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2018;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Aset. Arsip Aset adalah informasi mengenai sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/ atau dimiliki oleh pemerintah maupun pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/ atau sosial di masa depan diharapkan baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang
diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber daya yang dipelihara karena sejarah dan budaya. Ruang Lingkup Pedoman Pengelolaan Arsip Aset meliputi:
a. identifikasi arsip aset;
b. penelusuran arsip aset;
c. penataan arsip aset;
d. perlindungan dan pengamanan arsip aset;
e. penyelamatan dan pemulihan arsip aset; dan
f. akses informasi arsip aset
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pedoman bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam melakukan pengelolaan Arsip Terjaga, perlu menyusun kebijakan Pengelolaan Arsip Terjaga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 43 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 41 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2018
Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Teknik Pengelolaan Arsip Terjaga. Arsip Terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat