Dalam Perbup ini diatur tentang sanksi administratif kepada konselor, penyedia fasilitas pelayanan kesehatan, pengelola tempat hiburan dan/atau pemilik tempat hiburan, pengusaha/perusahaan yang mempekerjakan pekerja di tempat berisiko yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus, Acquired Immuno Defficiency Syndrome, dan Pemberdayaan Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat