Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 17 Tahun 2024

Kewenangan Dan Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus, Acquired Immuno Defficiency Syndrome, Dan Pemberdayaan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang sanksi administratif kepada konselor, penyedia fasilitas pelayanan kesehatan, pengelola tempat hiburan dan/atau pemilik tempat hiburan, pengusaha/perusahaan yang mempekerjakan pekerja di tempat berisiko yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus, Acquired Immuno Defficiency Syndrome, dan Pemberdayaan Masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kewenangan Dan Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus, Acquired Immuno Defficiency Syndrome, Dan Pemberdayaan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
26 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2024
Tanggal Berlaku
26 Maret 2024
Sumber
BD 2024 (17) : 4 hlm
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan