Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Aset. Arsip Aset adalah informasi mengenai sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/ atau dimiliki oleh pemerintah maupun pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/ atau sosial di masa depan diharapkan baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber daya yang dipelihara karena sejarah dan budaya. Ruang Lingkup Pedoman Pengelolaan Arsip Aset meliputi: a. identifikasi arsip aset; b. penelusuran arsip aset; c. penataan arsip aset; d. perlindungan dan pengamanan arsip aset; e. penyelamatan dan pemulihan arsip aset; dan f. akses informasi arsip aset
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat