Dalam Perbup ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Laboratorium pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat. Pelayanan kesehatan meliputi: a. pelayanan laboratorium klinik; dan b. pelayanan laboratorium kesehatan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat