STANDAR PELAYANAN MINIMAL - UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM - DINAS KESEHATAN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD 2024 (15) : 10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan dasar di bidang kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium, perlu menetapkan standar pelayanan minimal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Laboratorium pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat;
- UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2003; PP No. 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati No. 46 Tahun 2020
- Dalam Perbup ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Laboratorium pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat. Pelayanan kesehatan meliputi:
a. pelayanan laboratorium klinik; dan
b. pelayanan laboratorium kesehatan masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
- 10 hlm
|