Dalam Perbup ini diatur tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026. Rencana Pembangunan Daerah berfungsi sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah, RKPD, Renja Perangkat Daerah serta dokumen perencanaan pembangunan lainnya pada periode Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat