BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - RUMAH SAKIT UMUM DAERAH - TATA CARA KERJA SAMA DENGAN PIHAK LAIN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD 2024 (18) : 14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Kerja Sama Dengan Pihak Lain Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat di bidang kesehatan, Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Tata Cara kerja sama BLUD dengan pihak lain diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Kerja Sama Dengan Pihak Lain pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat;
- UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 17 Tahun 2023; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2006 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2022; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2023
- Dalam Perbub ini diatur tentang Kerja Sama Dengan Pihak Lain pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pelaksanaan kerja sama BLUD RSUD yang telah menerapkan pola fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD dengan pihak lain dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
- 14 hlm
|