HARI KERJA - JAM KERJA - PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD 2024 (9) : 15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan produktivitas kerja, memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong profesionalitas dan akuntabilitas, serta meningkatkan disiplin kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu menhatur hari kerja dan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat;
b.bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian a tau pimpinan instansi menetapkan Rincian Hari Kerja instansi pemerintah, Jam Kerja serta jam istirahat Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa ketentuan hari kerja sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 2A Tahun 2022 tentang Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat;
- UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016;
- Dalam Perbup ini diatur tentang Hari Kerja dan Jam Kerja serta pengendalian dan pengawasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
- Peraturan Bupati Nomor 2A Tahun 2011 tentang Pelaksanaan 5 (Lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
- 15 hlm
|