STANDAR HARGA SATUAN TERTINGGI - PRASARANA BANGUNAN GEDUNG
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD 2024 (10) : 6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Tertinggi Dan Harga Satuan Prasarana Bangunan Gedung Tahun 2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa retribusi persetujuan bangunan gedung merupakan salah satu objek retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta untuk penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, nilai standar harga satuan tertinggi dan harga satuan prasarana bangunan gedung ditetapkan dengan peraturan bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Tertinggi dan Harga Satuan Prasarana Bangunan Gedung Tahun 2024;
- UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 43 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 35 Tahun 20023; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 29 /PRT /M/2006; Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2022; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2023;
- Dalam Perbup ini diatur tentang Standar Harga Satuan Tertinggi dan Harga Satuan Prasarana Bangunan Gedung Tahun 2024.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
- 6 hlm
|