Dalam Perbup ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas diberikan kepada: a. PNS dan CPNS; b. Bupati Lombok Barat dan Wakil Bupati Lombok Barat; c. Pimpinan dan Anggota DPRD; d. pimpinan BLUD; e. pegawai non Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD; dan f. PPPK.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat