Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati memerlukan pendanaan yang besar, yang tidak dapat dibebankan pada satu tahun anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sumber dan Besaran Dana Cadangan
Bab III Penempatan Dana Cadangan
Bab IV Penggunaan Dana Cadangan
Bab V Pencairan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa olahraga memiliki peran strategis untuk peningkatan kualitas pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat, bugar dan berprestasi; bahwa untuk memupuk semangat berolahraga, memajukan penyelenggaraan keolahragaan serta untuk meningkatkan prestasi di bidang olahraga di Kabupaten Pemalang, maka kegiatan olahraga harus dilaksanakan secara terarah, terpadu dan terprogram; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan Keolahragaan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup Olahraga
Bab III Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan
Bab IV Tenaga Keolahragaan
Bab V Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga
Bab VI Penyelenggaraan Kejuaraan dan Festival Olahraga
Bab VII Partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha
Bab VIII Prasarana dan Sarana Olahraga
Bab IX Pengawasan dan Pencegahan Terhadap Doping
Bab X Pengembangan Industri Olahraga
Bab XI Sistem Informasi Keolahragaan
Bab XII Pengembangan Iptek Keolahragaan
Bab XIII Penghargaan
Bab XIV Pendanaan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa kesejahteraan sosial merupakan suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara untuk dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya; bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial maka penyelenggaraan kesejahteraan sosial perlu dikelola dengan baik, akuntabel dan berkelanjutan; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial berwenang menetapkan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi di bidang kesejahteraan sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tanggung Jawab dan Wewenang
Bab III Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Bab IV Sumber Daya Kesejahteraan Sosial
Bab V Pengumpulan dan Penggunaan Sumber Pendanaan yang Berasal dari Masyarakat
Bab VI Pendaftaran, Perizinan dan akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial
Bab VII Kerja Sama
Bab VIII Sistem Informasi
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Peran Serta Masyarakat
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Pemalang sebagaimana telah diubah dengan Peratutan Bupati Pemalang nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial diKabupaten Pemalang perlu ditinjau kembali.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 200; Perda No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi Penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Pemalang. Hibah dapat berupa uang, barang atau jasa. Bantuan sosial dapat berupa uang atau jasa. Pemberian Hibah ditujukan utuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat masyarakat. Belanja Hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, BUMN, BUMD, Badan dan Lembaga, Ormas yang berbadan hukum Indonesia dan/atau Partai Politik.Pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis/proposal yang disampaikan kepada Bupati. Pelaksanaan angggaran belanja Hibah baik berupa uang maupun barang/jasa berdaraskan atas DPA-SKPD, penerima hibah menyampaikan laporan penggunaan dana hibah yang dilampiri surat pernyataan bahwa dana hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD. Belanja Bantuan Sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
51 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Laboratorium Lingkungan Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kaupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Laboratorium Lingkungan di Kabupaten Pemalang.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 22 Tahun 2021; Permen LH dan K No. P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020; Perda No. 8 Tahun 2020; Perda No.2 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Laboratorium Lingkungan di Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jenis pelayanan pada Laboratorium meliputi Pengujian air permukaan, air limbah, air bersih dan/atau pengujian udara ambient. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan pengujian pada Laboratorium. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang telah menggunakan jasa pelayanan Laboratorium. Setiap wajib retribusi diwajibkan membayar retribusi seusi tarif yang berlaku. Dan diberikan tanda pelunasan berupa kuitansi. Pemungutan retribusi dilaksakan secara manual dan/atau eletronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 16 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 51 Tahun 1999; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 39 Tahun 2019; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permen PPN No. 17 Tahun 2020; Peraturan BPS No. 5 Tahun 2020; Perda No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perbup ini dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan di Daerah. Kebijakan Pemerintah Daerah dalam meuwujudkan Pengelolaan Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Pemalang adalah mengintegrasikan pengelolaan Data yang berasal dari berbagai sumber Data yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. Satau Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang harus dilakukan berdasarkan prinsip yaitu Data harus memenuhi Standar Data, Data harus memiliki Metadata, Data harus memenuhi kaidah interoperabilitas Data dan Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. Penyelenggara Satu Data Indonesia dilaksanakan oleh Pembina Data, Walidata, Walidata Pendukung dan Produsen Data. Pembina Data, Walidata dan Walidata Pendukung berkomunikasi dan berkoordinasi melalui Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang. Penyelengaraan Satu Data Indonesia terdiri atas Perencanaan Data, Pengumpulan Data, Pemeriksaan Data dan Penyebarluasan Data. Badan hukum publik dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Pemalang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5),
Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden
Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Satu Data
Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kebijakan Integrasi Data
Bab III Prinsip Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang
Bab IV Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang
Bab V Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang
Bab VI Pendanaan
Bab VII Partisipasi Badan Hukum Publik
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pencairan, Dan Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan peraturan Bupati Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kelima atas Peraturan daerah Kabupaten Pemalang No 3 Tahun 2012 tentang retribusi Jasa Umum, dan agar pemungutan retribusi dapat dilaksanakan secara berdayaguna dan berhasil guna perlu untuk menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 tahun 2020; Perda No. 8 Tahun 2020; Perda No. 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam
pengaturannya. Obyek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pelayanan
persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Pembayaran
Retribusi oleh wajib retribusi dilaksanakan paling lambat tanggl 20 (dua puluh) pada bulan
berkenaan. Pembayaran retribusi dilakukan dengan cara manual dan/atau sistem elektronik.
Kepala Dinas menetapkan Standar Operasional Prosedur Teknis Pemungutan Retribusi dan
menerbitkan Surat Teguran. Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada dinas Lingkungan Hidup diutamakan untuk mendanai
kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan persampahan/kebersihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Jam Malam dalam Rangka Percepatan Penangggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberlakuan Jam Malam Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Perkembangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pemalang terus bertambah secara signifikan sehingga perlu adanya pembatasan kegiatan masyarakat melalui pemberlakuan jam malam. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Jam Malam dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pemalang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu ditinjau kembali.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2020; PP No. 32 Tahun 1950; Perda No. 13 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberlakuan Jam Malam Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pemberlakuan jam malam dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah. Peraturan Bupati ini bertujuan membatasi aktifitas masyarakat dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah Daerah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dalam bentuk pemberlakuan jam malam. Jam malam dimulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. Setiap orang dilarang beraktifitas diluar rumah termasuk aktifitas usaha/ dagang/ hiburan ataupun aktifitas sosial lainnya selama pelaksanaan jam malam. Setiap orang yang melanggar ketentuan dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin, pembubaran kegiatan, kerja sosial dan/atau denda administratis berupa denda paling banyak Rp. 50.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Jam Malam dalam Rangka Percepatan Penangggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pemalang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 27 Tahun 2021
PERBUP Kab. Pemalang No. 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
ketentuan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja dan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah perlu menerapkan pelayanan
perizinan secara elektronik dan berbasis resiko; bahwa dalam rangka peningkatan penanaman modal di daerah maka perlu menerapkan pelayanan terpadu satu pintu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Peraturan
Bupati Pemalang Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pemalang, perlu ditinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Di Daerah dan Pelayanan Terpadu satu
Pintu Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 ; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri 138 Tahun 2017; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 56 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 32 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha
Bab IV Penyelenggaraan Perizinan
Bab V Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Bab VI Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur
Bab VII Manajemen Pelayanan
Bab VIII Pengawasan
Bab IX Pengendalian dan Evaluasi Serta Pelaporan
Bab X Pembiayaan
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2021.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat