Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Laboratorium Lingkungan di Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jenis pelayanan pada Laboratorium meliputi Pengujian air permukaan, air limbah, air bersih dan/atau pengujian udara ambient. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan pengujian pada Laboratorium. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang telah menggunakan jasa pelayanan Laboratorium. Setiap wajib retribusi diwajibkan membayar retribusi seusi tarif yang berlaku. Dan diberikan tanda pelunasan berupa kuitansi. Pemungutan retribusi dilaksakan secara manual dan/atau eletronik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat