Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2021

Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Laboratorium Lingkungan Di Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Laboratorium Lingkungan di Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jenis pelayanan pada Laboratorium meliputi Pengujian air permukaan, air limbah, air bersih dan/atau pengujian udara ambient. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan pengujian pada Laboratorium. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang telah menggunakan jasa pelayanan Laboratorium. Setiap wajib retribusi diwajibkan membayar retribusi seusi tarif yang berlaku. Dan diberikan tanda pelunasan berupa kuitansi. Pemungutan retribusi dilaksakan secara manual dan/atau eletronik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Laboratorium Lingkungan Di Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
25 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2021
Tanggal Berlaku
25 Juni 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 22
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 331 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan