Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Pembayaran Retribusi oleh wajib retribusi dilaksanakan paling lambat tanggl 20 (dua puluh) pada bulan berkenaan. Pembayaran retribusi dilakukan dengan cara manual dan/atau sistem elektronik. Kepala Dinas menetapkan Standar Operasional Prosedur Teknis Pemungutan Retribusi dan menerbitkan Surat Teguran. Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada dinas Lingkungan Hidup diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan persampahan/kebersihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat