Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2021

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tanggung Jawab dan Wewenang Bab III Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bab IV Sumber Daya Kesejahteraan Sosial Bab V Pengumpulan dan Penggunaan Sumber Pendanaan yang Berasal dari Masyarakat Bab VI Pendaftaran, Perizinan dan akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial Bab VII Kerja Sama Bab VIII Sistem Informasi Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Peran Serta Masyarakat Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
29 November 2021
Tanggal Pengundangan
29 November 2021
Tanggal Berlaku
29 November 2021
Sumber
LD.2021/NOMOR.14
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 414 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan