Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tanggung Jawab dan Wewenang Bab III Pelaksanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bab IV Sumber Daya Kesejahteraan Sosial Bab V Pengumpulan dan Penggunaan Sumber Pendanaan yang Berasal dari Masyarakat Bab VI Pendaftaran, Perizinan dan akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial Bab VII Kerja Sama Bab VIII Sistem Informasi Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Peran Serta Masyarakat Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat