Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2021

Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perbup ini dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan di Daerah. Kebijakan Pemerintah Daerah dalam meuwujudkan Pengelolaan Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Pemalang adalah mengintegrasikan pengelolaan Data yang berasal dari berbagai sumber Data yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan. Satau Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang harus dilakukan berdasarkan prinsip yaitu Data harus memenuhi Standar Data, Data harus memiliki Metadata, Data harus memenuhi kaidah interoperabilitas Data dan Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. Penyelenggara Satu Data Indonesia dilaksanakan oleh Pembina Data, Walidata, Walidata Pendukung dan Produsen Data. Pembina Data, Walidata dan Walidata Pendukung berkomunikasi dan berkoordinasi melalui Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang. Penyelengaraan Satu Data Indonesia terdiri atas Perencanaan Data, Pengumpulan Data, Pemeriksaan Data dan Penyebarluasan Data. Badan hukum publik dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Pemalang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
25 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2021
Tanggal Berlaku
25 Juni 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 23
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan