dana cadangan - pemilihan bupati dan wakil bupati
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2021/NOMOR.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2024
ABSTRAK: |
- bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati memerlukan pendanaan yang besar, yang tidak dapat dibebankan pada satu tahun anggaran; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2024;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sumber dan Besaran Dana Cadangan
Bab III Penempatan Dana Cadangan
Bab IV Penggunaan Dana Cadangan
Bab V Pencairan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
Bab VI Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
- 7 hlm
|