Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kebijakan Integrasi Data Bab III Prinsip Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang Bab IV Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang Bab V Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Pemalang Bab VI Pendanaan Bab VII Partisipasi Badan Hukum Publik Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat