Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 25 Tahun 2021

Pemberlakuan Jam Malam Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberlakuan Jam Malam Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pemberlakuan jam malam dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah. Peraturan Bupati ini bertujuan membatasi aktifitas masyarakat dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah Daerah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dalam bentuk pemberlakuan jam malam. Jam malam dimulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. Setiap orang dilarang beraktifitas diluar rumah termasuk aktifitas usaha/ dagang/ hiburan ataupun aktifitas sosial lainnya selama pelaksanaan jam malam. Setiap orang yang melanggar ketentuan dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin, pembubaran kegiatan, kerja sosial dan/atau denda administratis berupa denda paling banyak Rp. 50.000,00.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Jam Malam Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
29 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2021
Tanggal Berlaku
29 Juni 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 25
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 248 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Jam Malam dalam Rangka Percepatan Penangggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pemalang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan