Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberlakuan Jam Malam Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pemberlakuan jam malam dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah. Peraturan Bupati ini bertujuan membatasi aktifitas masyarakat dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah Daerah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dalam bentuk pemberlakuan jam malam. Jam malam dimulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB. Setiap orang dilarang beraktifitas diluar rumah termasuk aktifitas usaha/ dagang/ hiburan ataupun aktifitas sosial lainnya selama pelaksanaan jam malam. Setiap orang yang melanggar ketentuan dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin, pembubaran kegiatan, kerja sosial dan/atau denda administratis berupa denda paling banyak Rp. 50.000,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat