Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANGLIMA SEBAYA TANAH GROGOT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, bahwa tarif BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dan
disampaikan kepada Pimpinan DPRD, untuk itu Perda Nomor 8
Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit Umum
Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot sudah tidak sesuai
dan dicabut.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005.
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK:
untuk mencapai pembangunan dan pengembangan
sektor peternakan khususnya perlu
dilaksanakan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan
hewan yang melindungi kesehatan manusia, hewan,
tumbuhan dan lingkungan sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan serta penyediaan pangan asal hewan
yang aman, sehat, utuh, dan halal.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sumber Daya, Jenis Usaha Peternakan, Benih, Bibit, Dan Bakalan, Pakan, Alat Dan Mesin Peternakan, Budidaya, Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner Dan
Kesejahteraan Hewan, Pemberdayaan Peternak, Perusahaan Peternakan Dan Usaha
Di Bidang Kesehatan Hewan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian Dan Pengembangan, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
a. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan mutu dan persyaratan teknis
Kesehatan Hewan diatur dengan Peraturan Bupati.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyeleksian dan penyingkiran, penjaringan Ternak Ruminansia Betina Produktif, dan populasi anakan Ternak ruminansia kecil dan anakan Ternak ruminansia besar diatur dengan Peraturan Bupati.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara perizinan diatur dengan Peraturan Bupati.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan pola Kemitraan Usaha Peternakan diatur dengan Peraturan Bupati.
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis kesehatan hewan pemasukan dan/atau pengeluaran hewan, produk hewan dan/atau media pembawa penyakit hewan diatur dengan Peraturan Bupati.
f. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi
administrasi diatur dengan Peraturan Bupati.
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan
Gender Dalam Pembangunan Nasional dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender Di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah,
diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman
pengarusutamaan gender di daerah maka perlu
menetapkan Perda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Daerah
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Prov. Kaltim No.2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewajiban Dan Wewenang, Perencanaan Dan Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan, Dan Evaluasi, Koordinasi Dan Kerjasama, Partisipasi Masyarakat Dan Swasta, Pembinaan Dan Penghargaan, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan diatur dengan
Peraturan Bupati.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan
Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, perlu
menetapkan peraturan daerah tentang Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Paser.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.52 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak MHA, Kewajiban Masyarakat Hukum Adat, Lembaga Adat, Tata Cara Pengakuan Dan Perlindungan MHA, Panitia MHA, Pemberdayaan MHA, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
a. Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur keanggotaan diatur dengan Keputusan Bupati.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan MHA diatur dengan Peraturan Bupati.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan jenis retribusi dan
dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan
Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kab. Paser No.20 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun
2011 Pasal 8 dan Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
MENGUBAH PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2011
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kab. Paser No.17 Tahun
2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Paser No.8 Tahun 2015.
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASER NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
dengan berlakunya PP Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Daerah Kabupaten Pasir Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasir sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti dan disesuaikan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.92 Tahun 2015.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
2005
11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Paser No. 42 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, maka perlu melakukan perubahan pada Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Paser No. 42 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014
Beberapa ketentuan dalam Perbup Paser Nomor 42 Tahun 2016 adalah sebagai berikut: Pasal 6 ayat (3); Pasal 44 ayat (1) huruf d, ayat (2), dan ayat (3); serta beberapa ketentuan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Paser Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679), dalam hal Gubernur menyatakan hasil evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran dan
Pendapatan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Daerah
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan
PPAS, serta RPJMD, Bupati menetapkan Rancangan
dimaksud menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser
Tahun Anggaran 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai
berikut :
a. Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.256.065.924.000,00
b. Belanja Daerah sebesar Rp 2.393.565.924.000,00
Surplus/(Defisit) sebesar Rp (137.500.000.000,00)
c. Pembiayaan Daerah netto sebesar Rp 137.500.000.000,00
terdiri dari Penerimaan Rp 150.000.000.000,00 dan Pengeluaran Rp 12.500.000.000,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 0,00
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
5 hlm. 1 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH
DAYA PRIMA KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan dan pengembangan
kegiatan usaha Badan Usaha Milik Daerah serta sebagai
salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan
perekonomian masyarakat Kabupaten Paser, diperlukan
penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan
Daerah Daya Prima Kabupaten Paser;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan
peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
pada Perusahaan Daerah Daya Prima Kabupaten Paser;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.15 Tahun
2003; PP NO.54 Tahun 2017
Perusahaan Daerah Daya Prima Kabupaten Paser yang
disebut Perusda Daya Prima adalah Badan Usaha Milik Daerah
Kabupaten Paser. Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada badan usaha milik daerah yang diatur dan
tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusda Daya Prima bertujuan
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat
ekonomis berupa peningkatan perekonomian Daerah dan/atau peningkatan
pendapatan asli Daerah. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusda Daya Prima dilaksanakan
berdasarkan prinsip:
a. efektif;
b. efisien;
c. transparan;
d. akuntabilitas; dan
e. saling menguntungkan.
Penyertaan Modal Daerah pada Perusda Daya Prima bersumber dari APBD
Kabupaten Paser. Besaran penyertaan modal Pemerintah pada Perusda Daya Prima
adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dalam bentuk penyertaan modal. Dana Penyertaan Modal dapat diberikan
apabila telah memenuhi persyaratan, yakni:
a. dilakukan audit independen; dan
b. dilakukan analisis usaha/investasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
5 hlm. 3 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat