Perusahaan Daerah Daya Prima Kabupaten Paser yang disebut Perusda Daya Prima adalah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Paser. Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada badan usaha milik daerah yang diatur dan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusda Daya Prima bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat ekonomis berupa peningkatan perekonomian Daerah dan/atau peningkatan pendapatan asli Daerah. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusda Daya Prima dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. efektif; b. efisien; c. transparan; d. akuntabilitas; dan e. saling menguntungkan. Penyertaan Modal Daerah pada Perusda Daya Prima bersumber dari APBD Kabupaten Paser. Besaran penyertaan modal Pemerintah pada Perusda Daya Prima adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dalam bentuk penyertaan modal. Dana Penyertaan Modal dapat diberikan apabila telah memenuhi persyaratan, yakni: a. dilakukan audit independen; dan b. dilakukan analisis usaha/investasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat