Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 25 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Paser No. 42 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Perbup Paser Nomor 42 Tahun 2016 adalah sebagai berikut: Pasal 6 ayat (3); Pasal 44 ayat (1) huruf d, ayat (2), dan ayat (3); serta beberapa ketentuan pada Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Paser No. 42 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
31 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2018
Tanggal Berlaku
02 April 2018
Sumber
BD 2018/25
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan