Beberapa ketentuan dalam Perbup Paser Nomor 42 Tahun 2016 adalah sebagai berikut: Pasal 6 ayat (3); Pasal 44 ayat (1) huruf d, ayat (2), dan ayat (3); serta beberapa ketentuan pada Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat